Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

    Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

    WAY KANAN - Satuan Reskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Rabu (13/04/2022).

    Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

    Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru No.Pol BG 1998 LP .

    Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter.

    Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 (dua puluh sembilan) jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 (tiga puluh empat) liter dan 20 (dua puluh) jerigen kecil sebanyak 20 (dua Puluh) buah masing-masing berisi 10 (sepuluh) liter serta 1 (satu) buah selang 1 ince sepanjang 1 meter

    Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp.8.500. rupiah.

    Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.  

    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar, ” imbuh Kasat Reskrim.

    Way Kanan Lampung
    Bilwadi

    Bilwadi

    Artikel Sebelumnya

    Momen Bulan Suci Ramadhan PSHT Rayon Blambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Pasien Anak Ke RSUD ZAPA, Penasehat...

    Berita terkait